OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait dengan meningkatnya aktivitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang perayaan Lebaran. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh OJK, kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjol ilegal, telah mencapai angka yang mencengangkan, yakni mencapai Rp139 triliun sejak 2017 hingga 2022.

Untuk mengantisipasi terjebaknya masyarakat dalam tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, OJK mendorong masyarakat untuk selalu mengingat prinsip legalitas dan logis (2L). "Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi," tulis OJK dalam akun resmi Instagramnya pada Jumat (5/4/2024). OJK juga menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan melalui layanan Kontak OJK 157.

Selain itu, OJK juga menekankan aspek logis, yakni dengan mengecek keuntungan yang ditawarkan apakah masuk akal atau tidak. Biasanya, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal. Data dari OJK menunjukkan bahwa jumlah investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga Maret 2024, jumlah investasi ilegal dan pinjol ilegal yang telah dihentikan mencapai 8.462 entitas.

Data terbaru dari OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan bahwa sejak 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024, telah dihentikan sebanyak 2.601 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 investasi bodong dan 2.559 pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga mengungkapkan beberapa modus penipuan yang masih marak menjelang Lebaran. Salah satunya adalah penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menjanjikan imbal hasil tetap dengan melakukan misi-misi tertentu. Selain itu, beberapa oknum juga menggunakan modus penawaran member get member untuk meningkatkan jumlah anggota.

Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tetap yang tidak masuk akal, serta penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin. Hal ini dapat membantu masyarakat dalam menghindari praktik money game yang merugikan.

Selain itu, Friderica Widyasari Dewi juga menyoroti modus penipuan lainnya yang sering terjadi menjelang Lebaran, yakni pencatutan nama perusahaan yang berizin untuk menawarkan investasi dengan imbal hasil tetap. Modus semacam ini seringkali ditemui di platform media sosial dan aplikasi perpesanan seperti Telegram.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini. Selalu pastikan untuk memverifikasi legalitas perusahaan dan mengevaluasi keuntungan yang ditawarkan secara logis sebelum melakukan investasi atau mengambil pinjaman," kata Friderica dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, yang diselenggarakan pada Selasa (2/4/2024).

OJK juga menyediakan saluran komunikasi melalui layanan Kontak OJK 157, yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi dan melakukan pelaporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Pada situasi menjelang Lebaran ini, OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna melindungi mereka dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Dalam menghadapi maraknya tawaran investasi bodong dan pinjol ilegal menjelang Lebaran, OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat menjadi prioritas utama. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam mengakses informasi serta melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi atau pinjaman yang diterima, agar dapat menghindari kerugian finansial yang tidak diinginkan.

Belum ada Komentar untuk "OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel