Pasal-pasal Terkait Tembakau Harus Dipisahkan dari RPP Kesehatan

Pasal-pasal Terkait Tembakau Harus Dipisahkan dari RPP Kesehatan

Jakarta, Ruaskabar.com – Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti perlunya pemisahan pasal-pasal terkait tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (6/4), Trubus menyatakan bahwa aturan terkait produk tembakau telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Karena itu, dia mempertanyakan relevansi pengaturan ulang mengenai tembakau dalam RPP Kesehatan.

"Produk turunan tembakau sudah diatur sebelumnya. Memasukkan regulasi tembakau ke dalam RPP Kesehatan dapat berdampak pada industri. Seharusnya, regulasi terkait tembakau tidak dimasukkan lagi dalam RPP, tapi tetap terpisah sesuai undang-undang yang ada," ungkapnya.

Trubus juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RPP Kesehatan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang terbaik untuk semua pihak, termasuk industri.

"Ini akan memperkaya proses perumusan kebijakan," katanya.

Dia menekankan bahwa masih banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang menjadi perdebatan publik, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau. Oleh karena itu, Trubus mendesak agar pengesahan RPP Kesehatan ditunda atau tidak dipercepat.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) juga mengusulkan agar aturan terkait produk tembakau dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan. Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, berpendapat bahwa industri hasil tembakau memiliki ekosistem yang berbeda dengan sektor kesehatan.

"Pasal-pasal terkait tembakau seharusnya diatur secara terpisah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.

Najoan mengungkapkan kekhawatiran bahwa larangan-larangan terhadap produk tembakau dapat mengancam kelangsungan usaha anggota Gappri di masa depan. Ia menegaskan bahwa sebelum adanya RPP Kesehatan, industri tembakau telah diatur oleh banyak regulasi yang memberatkan.

"Dari 446 regulasi yang mengatur industri tembakau, sebanyak 400 berbentuk kontrol, sementara hanya 5 yang mengatur soal ekonomi atau kesejahteraan," jelasnya.

Gappri berharap pemerintah dapat memprioritaskan perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang mempekerjakan jutaan orang.

"Demi kelangsungan usaha nasional, kami memohon agar tidak ada perubahan regulasi yang dapat memberatkan industri produk tembakau," tambahnya.

Pernyataan dari pakar kebijakan publik dan industri rokok ini menambah kompleksitas dalam pembahasan RPP Kesehatan di tengah tuntutan untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri.

ontroversi terkait perlunya pemisahan pasal-pasal terkait tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terus menjadi sorotan. Diskusi antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kelangsungan industri tembakau menjadi sorotan utama.

Menyikapi hal ini, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menemukan titik tengah yang memadukan kepentingan kesehatan publik dengan keberlanjutan industri. Menteri Kesehatan, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan industri.

"Kami memahami bahwa keberlanjutan industri juga penting bagi perekonomian. Namun, kesehatan publik harus menjadi prioritas utama," ujar Menteri Kesehatan.

Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli kebijakan publik, industri, dan masyarakat umum, dalam proses perumusan kebijakan yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.

Sementara itu, asosiasi kesehatan masyarakat menekankan pentingnya pengaturan yang ketat terkait tembakau demi mengurangi dampak buruknya terhadap kesehatan masyarakat.

"Dalam menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan industri, kita tidak boleh mengabaikan risiko besar yang ditimbulkan oleh produk tembakau terhadap kesehatan publik," ungkap seorang perwakilan asosiasi kesehatan.

Diskusi tersebut berlangsung dalam upaya mencari kesepakatan yang dapat mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan industri. Pemerintah berharap akan tercapai solusi yang memenuhi kebutuhan semua pihak dan menjaga keseimbangan yang sehat antara kesehatan publik dan kepentingan industri.

Belum ada Komentar untuk " Pasal-pasal Terkait Tembakau Harus Dipisahkan dari RPP Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel