Indonesia Naik ke Peringkat Ketujuh Negara dengan Jumlah Aset Kripto Terbesar di Dunia

Indonesia Naik ke Peringkat Ketujuh Negara dengan Jumlah Aset Kripto Terbesar di Dunia

Jakarta, Ruaskabar.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengumumkan bahwa Indonesia telah mencatat prestasi baru dengan naik ke peringkat ketujuh negara dengan jumlah aset kripto terbesar di dunia. Torehan ini disokong oleh pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia, baik dari segi jumlah investor maupun nilai transaksi.

Menurut data yang diungkapkan oleh Hasan Fawzi, jumlah investor kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan sebesar 381 ribu dari tahun sebelumnya, mencapai total 19 juta investor. Sementara itu, nilai transaksi kripto juga mengalami peningkatan yang mencolok, melonjak hingga 144,13% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 33,69 triliun.

"Dalam tahun 2024, total akumulasi aset kripto mencapai Rp 55,26 triliun," terang Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 2 April 2023.

Hasan Fawzi juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 458 pengajuan permohonan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), dengan status tercatat telah diterbitkan kepada 155 penyelenggara ITSK.

"OJK telah menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan ITSK, termasuk penyempurnaan dari mekanisme regulatory sandbox," jelas Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang sama.

Peningkatan signifikan ini menunjukkan minat yang terus meningkat dari masyarakat Indonesia terhadap aset kripto, serta komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan inovasi di sektor keuangan digital. Dengan posisi Indonesia yang semakin kuat dalam arena kripto global, langkah-langkah regulasi yang bijak dan berkelanjutan diharapkan akan memperkuat integritas pasar serta melindungi kepentingan investor.

Dalam konteks perubahan cepat di ranah teknologi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pelaku industri terus bekerja sama untuk mengembangkan ekosistem keuangan digital yang aman dan inovatif. Upaya penyempurnaan mekanisme regulatory sandbox yang diterapkan oleh OJK diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku industri untuk berinovasi sambil tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan konsumen.

Selain itu, peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi kripto juga mencerminkan adopsi yang semakin luas terhadap teknologi blockchain dan aset digital di Indonesia. Berbagai sektor, mulai dari perbankan, perdagangan, hingga industri lainnya, turut memanfaatkan potensi teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan layanan yang lebih baik kepada konsumen.

Namun demikian, dengan pertumbuhan yang pesat juga menghadirkan tantangan baru, termasuk risiko keamanan dan volatilitas harga yang tinggi dalam pasar kripto. Oleh karena itu, pendekatan yang berimbang antara mendorong inovasi dan menjaga stabilitas pasar menjadi kunci bagi pemerintah dan regulator dalam mengelola perkembangan industri ini.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan industri kripto dengan cermat serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor. Dengan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi teknologi keuangan digital secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Belum ada Komentar untuk "Indonesia Naik ke Peringkat Ketujuh Negara dengan Jumlah Aset Kripto Terbesar di Dunia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel