KPU RI tentang Prinsip Keterbukaan Sebelum Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada

KPU RI tentang Prinsip Keterbukaan Sebelum Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada

Bandung, Ruaskabar.com - Pengamat ilmu politik dari Universitas Padjadjaran, Yusa Djuyandi, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan pentingnya memperhatikan prinsip keterbukaan sebelum pembentukan badan ad hoc Pilkada yang dijadwalkan pada Rabu, 17 April 2024.

Yusa Djuyandi menegaskan bahwa KPU harus tetap memperhatikan komitmen netralitas dan prinsip keterbukaan bagi semua penyelenggara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikannya.

Selain itu, Yusa juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk memperhatikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum terdata secara akurat.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 oleh KPU RI akan melibatkan berbagai pihak seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Langkah ini dilakukan menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Minggu, 31 Maret.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS akan dilaksanakan mulai Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 31 Maret.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pengamat politik menegaskan bahwa pemenuhan prinsip keterbukaan dan transparansi akan menjadi kunci dalam memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Indonesia.

Menyusul peringatan yang disampaikan oleh pengamat politik Yusa Djuyandi, KPU RI diharapkan untuk memperhatikan dengan serius prinsip keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Pentingnya partisipasi publik dalam proses pemilihan tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, KPU RI juga diingatkan untuk melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar dan tidak ada yang terpinggirkan dari proses demokratis ini.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU RI, dalam sebuah pernyataan kepada media, menegaskan komitmen KPU untuk menjaga integritas, keterbukaan, dan transparansi dalam seluruh proses Pilkada Serentak 2024. Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga dipanggil untuk memainkan peran penting dalam memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas. Dengan mengawasi pelaksanaan Pilkada, Bawaslu diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan aturan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil.

Pada sisi lain, partai politik, calon, dan masyarakat sipil juga diingatkan untuk aktif berpartisipasi dalam memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan baik. Partai politik diminta untuk mematuhi aturan kampanye dan mendukung proses demokrasi yang bersih, sementara calon diharapkan untuk bertindak dengan integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum atau kecurangan.

Masyarakat sipil juga didorong untuk aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada, melaporkan setiap kecurangan atau pelanggaran, dan memberikan dukungan penuh kepada proses demokratis ini.

Belum ada Komentar untuk " KPU RI tentang Prinsip Keterbukaan Sebelum Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel