Pemerintah Raih Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp23,04 Triliun sejak 2022 hingga Maret 2024

Pemerintah Raih Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp23,04 Triliun sejak 2022 hingga Maret 2024

Jakarta, Ruaskabar.com - Pemerintah Indonesia berhasil mencatat prestasi gemilang dalam mengelola setoran pajak dari sektor ekonomi digital. Menurut laporan resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, pada siaran pers Jumat (5/4/2024), setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai angka fantastis sebesar Rp23,04 triliun sejak tahun 2022 hingga Maret 2024.

Menurut Dwi Astuti, setoran ini terbagi dalam beberapa komponen yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), dan pajak lainnya yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Detail setoran tersebut menunjukkan konsistensi pertumbuhan dari tahun ke tahun. Dwi Astuti menjelaskan bahwa dari total setoran tersebut, sebesar Rp18,74 triliun berasal dari PPN PMSE, sementara setoran dari pajak kripto mencapai Rp580,2 miliar. Sementara itu, pajak fintech menyumbang sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak dari transaksi melalui SIPP mencapai Rp1,77 triliun.

Pada Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk dua pembetulan data pemungut PPN PMSE yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Selain itu, penerimaan pajak dari sektor kripto juga menunjukkan tren positif. Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp580,20 miliar sampai Maret 2024, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak dari sektor fintech, khususnya P2P lending, juga menyumbang penerimaan yang signifikan. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp1,95 triliun, dengan komponen utama berupa PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman dan PPN DN atas setoran masa.

Dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha di antara pelaku usaha konvensional dan digital. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Pencapaian ini tidak hanya menandai keberhasilan dalam mengelola ekonomi digital, tetapi juga memberikan dukungan yang signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional di masa yang akan datang.

Dwi Astuti juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Langkah ini mencakup berbagai strategi, seperti pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, peningkatan pengawasan terhadap transaksi fintech untuk memastikan kepatuhan pajak atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta peningkatan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) untuk memperluas jangkauan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dalam kerangka ini, penunjukan lebih lanjut terhadap pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia akan terus dilakukan.

Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah, pemerintah Indonesia percaya bahwa penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan terhadap sektor ekonomi digital akan menjadi landasan yang kuat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sektor ekonomi digital telah membuktikan peranannya yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa kontribusi sektor ini juga diimbangi dengan kewajiban pajak yang tepat dan adil.

Belum ada Komentar untuk " Pemerintah Raih Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp23,04 Triliun sejak 2022 hingga Maret 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel