Konsulat Jenderal RI di Guangzhou Berhasil Menggagalkan Kasus Perdagangan Bayi ke China

Konsulat Jenderal RI di Guangzhou Berhasil Menggagalkan Kasus Perdagangan Bayi ke China

China, Ruaskabar.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi berusia 8 bulan, yang dikenal dengan inisial CP, yang dibawa ke Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China. Bayi tersebut diketahui dibawa dari Indonesia oleh seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa turis.

"Prioritas kita adalah memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan selamat. Pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia," ujar Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, dalam keterangan resminya, Jumat (5/4/2024).

Bayi ini dibawa oleh seorang WNI perempuan berinisial S pada awal Januari 2024 dengan visa turis. S diduga membawa bayi CP ke China atas permintaan WNI lainnya berinisial SU.

Keterangan dari Konsulat Jenderal RI di Guangzhou mengungkapkan bahwa tujuan tersangka S ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China yang telah diatur oleh SU. Namun, berdasarkan pengakuan S, sesampainya di Fuqing, SU bersama beberapa WN Tiongkok lainnya telah mengatur penjualan CP kepada pihak pembeli.

Kasus ini berhasil diungkap oleh KJRI bersama kepolisian setempat. Pada tanggal 4 April 2024, KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Dit. Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Bareskrim Polri, serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou berhasil memulangkan bayi tersebut ke Indonesia.

KJRI Guangzhou juga telah mengumpulkan informasi mengenai indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Diketahui bahwa berkat kerja sama dengan Kepolisian Fuqing dan Fuzhou, langkah-langkah hukum telah diambil untuk menangkap para terduga pelaku.

"Saat ini oknum yang terlibat telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh otoritas Tiongkok. Semua pihak yang terlibat baik WNI maupun WN Tiongkok akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri dan Kemlu juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini," kata Ben.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang, serta menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak dan keamanan WNI, terutama yang berada di luar negeri.

Pihak berwenang menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap korban, termasuk juga penuntasan hukum terhadap para pelaku kejahatan perdagangan manusia.

Kepala Kepolisian Kota Fuqing, yang ikut terlibat dalam penangkapan para pelaku, menyatakan komitmennya dalam menghadapi kasus-kasus serius seperti ini. "Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak terulang dan para pelakunya mendapat hukuman yang setimpal," ungkapnya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI juga memberikan pernyataan bahwa mereka akan terus memantau dan memberikan bantuan kepada WNI yang berada di luar negeri, terutama dalam hal keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. "Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban dan keluarganya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya perdagangan manusia yang masih terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia bersama dengan lembaga dan organisasi terkait terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kejahatan semacam ini.

Sementara itu, bayi CP saat ini telah dalam pemulihan di Indonesia dan akan mendapatkan perawatan medis dan psikologis yang diperlukan. Pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada keluarga bayi tersebut untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi.

Belum ada Komentar untuk " Konsulat Jenderal RI di Guangzhou Berhasil Menggagalkan Kasus Perdagangan Bayi ke China"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel